Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://mail.stismu.ac.id/publish/index.php/alqadlaya <p>Al-Qodhoya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Pusat Penjaminan Mutu Internal (P2MI) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan berbagai perspektif Islam. Hukum Keluarga, Wacana Islam dan Gender, dan Penyusunan Hukum Perdata Islam. Pada awalnya jurnal hanya berfungsi sebagai wadah ilmiah bagi dosen, profesor, dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang. Namun, karena perkembangan selanjutnya, jurnal tersebut berinisiatif mengundang para sarjana dan peneliti di luar Institut untuk berkontribusi. Hingga saat ini, dengan prosedur double peer-review yang adil, Al-Qodhoya terus mempublikasikan penelitian dan kajian terkait Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Legal Drafting KUHPerdata Islam dengan berbagai dimensi dan pendekatan. Al-Qodhoya, terbit dua kali setahun, selalu menempatkan Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Hukum Perdata Islam dalam fokus utama penyelidikan akademis dan mengajak setiap pengamatan komprehensif Hukum Keluarga Islam sebagai Islam normatif dan sistem masyarakat dan Muslim sebagai mereka yang menjalankan agama dengan banyak segi mereka.</p> Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang en-US Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2809-6681 Dinamika Legislasi dan Kontestasi Ideologi: Peran Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pembentukan Hukum Keluarga Islam di Parlemen Indonesia https://mail.stismu.ac.id/publish/index.php/alqadlaya/article/view/2582 <p>Kajian ini menganalisis peran legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam dinamika legislasi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Parlemen Indonesia, yang dipandang sebagai arena kontestasi ideologi yang intens. Berakar dari ideologi Gerakan Tarbiyah, PKS secara konsisten berupaya menginstitusionalisasi nilai-nilai fiqh tradisional dan moralitas konservatif ke dalam hukum positif nasional. Penelitian ini menggunakan metode analisis politik-hukum dengan pendekatan kualitatif, dengan menguji inisiatif legislasi dan respons politik PKS terhadap rancangan undang-undang utama. Temuan-temuan menunjukkan bahwa agenda PKS termanifestasi melalui dua strategi utama: Pertama, inisiasi eksplisit terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KKG) yang kontroversial, yang bertujuan mengintervensi ruang privat, mengatur peran domestik istri, dan mengkriminalisasi "penyimpangan seksual" (termasuk homoseksual dan masokisme). Kedua, penolakan selektif terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menuntut perluasan RUU tersebut menjadi undang-undang komprehensif tentang Tindak Pidana Kesusilaan untuk memaksakan kriminalisasi "seks bebas" dan "seks menyimpang" non-kekerasan. Pada akhirnya, PKS memanfaatkan legislasi HKI sebagai platform utama untuk mengukuhkan identitas politiknya sebagai penjaga moralitas keluarga Islami, dan berhasil menetapkan narasi yang menekan faksi politik lain agar terlibat dalam wacana konservatifnya.</p> M. Yasin Hak Cipta (c) 2025 2026-01-20 2026-01-20 5 01 1 10 Dispensasi Kawin, Keadilan Gender, dan The Best Interest Of Child : Analisis Relasi Kuasa dalam Pertimbangan Hakim https://mail.stismu.ac.id/publish/index.php/alqadlaya/article/view/2583 <p>Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengecualian terhadap batas usia perkawinan, namun dalam praktik peradilan agama di Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan gender dan perlindungan hak anak. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi kuasa dalam pertimbangan hakim pada perkara dispensasi kawin, khususnya relasi antara negara, keluarga, dan anak, serta implikasinya terhadap prinsip <em>the best interest of the child</em>. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis dengan metode analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih didominasi oleh relasi kuasa negara dan orang tua sebagai pemohon, yang sering kali merepresentasikan kepentingan anak tanpa mekanisme evaluasi kritis terhadap suara, pengalaman, dan kehendak anak, terutama anak perempuan. Pertimbangan moralitas dan kekhawatiran terhadap stigma sosial, seperti aib keluarga dan pencegahan zina, menjadi dasar utama pemberian dispensasi, yang berimplikasi pada pengabaian hak reproduktif, kesehatan, dan keberlanjutan pendidikan anak perempuan. Selain itu, terdapat ketegangan antara pendekatan moral-religius yang bersifat normatif dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang menuntut analisis berbasis hak dan dampak jangka panjang. Artikel ini menegaskan urgensi rekonstruksi paradigma pertimbangan hakim menuju pendekatan yang berperspektif keadilan gender, berpusat pada anak, dan menempatkan prinsip <em>the best interest of the child</em> sebagai landasan substantif dalam putusan dispensasi kawin.</p> Ramdan Wagianto Hawa’ Hidayatul Hikmiyyah Imam Syafi’i Yuliardy Nugroho Hak Cipta (c) 2025 2026-01-20 2026-01-20 5 01 11 23 Keadilan Substantif dalam Pembagian Waris Islam: Analisis Ketimpangan Distribusi Pra-Waris dalam Keluarga Muslim https://mail.stismu.ac.id/publish/index.php/alqadlaya/article/view/2584 <p>Pembagian waris Islam melalui sistem <em>faraidh</em> sering dipahami sebagai mekanisme distribusi harta yang adil dan final. Namun, dalam praktik keluarga muslim modern, muncul persoalan ketika distribusi ekonomi pra-waris—seperti hibah, pembiayaan pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup—terjadi secara timpang antar anak. Artikel ini mengkaji problem keadilan substantif dalam pembagian waris Islam melalui studi kasus keluarga muslim dengan perbedaan signifikan dalam akses ekonomi sebelum wafatnya pewaris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-kritis berbasis studi literatur dan analisis kasus. Data dianalisis melalui perspektif fikih mawaris, konsep hibah, serta <em>maqā</em><em>ṣ</em><em>id al-sharī‘ah</em>, khususnya prinsip keadilan (<em>al-‘adl</em>) dan perlindungan harta (<em>ḥ</em><em>if</em><em>ẓ</em><em> al-māl</em>). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih mawaris klasik belum menyediakan mekanisme korektif terhadap ketimpangan distribusi pra-waris, sehingga penerapan <em>faraidh</em> secara tekstual berpotensi melanggengkan ketidakadilan substantif. Artikel ini menawarkan rekonstruksi konseptual waris Islam dengan menempatkan hibah pra-waris sebagai bagian integral dari sistem distribusi keluarga, serta mengusulkan pendekatan maslahat sebagai dasar koreksi pembagian waris. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fikih mawaris kontekstual dan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa waris di masyarakat muslim.</p> Hikmiyyah Fathul Ulum Hak Cipta (c) 2025 2026-01-20 2026-01-20 5 01 24 38 Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI Tentang Perlindungan Perempuan Dari Bahaya Pemakasaan Perkawinan Perspektif Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Dan Feminist Theory https://mail.stismu.ac.id/publish/index.php/alqadlaya/article/view/2585 <p>Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena dilegitimasi oleh budaya patriarki, kehormatan keluarga, dan pemahaman keliru atas otoritas wali. Praktik ini bertentangan dengan prinsip Islam tentang kerelaan, keadilan, dan kemanusiaan. Penelitian ini menganalisis Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan melalui perspektif <em>maqā</em><em>ṣid al-syarī‘ah</em> Jasser Auda dan <em>feminist theory</em> Nawal El Saadawi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan normatif&nbsp; filosofis berbasis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa KUPI, dalam kerangka <em>maqā</em><em>ṣid al-syarī‘ah</em> Jasser Auda, selaras dengan tujuan universal syariat yang menekankan keadilan, kemaslahatan, martabat manusia, kebebasan, dan kesetaraan. Sementara itu, dalam perspektif <em>feminist theory</em> Nawal El Saadawi, fatwa KUPI merepresentasikan kritik terhadap struktur patriarki yang melegitimasi pemaksaan perkawinan atas nama tradisi, kehormatan keluarga, dan otoritas wali, serta menegaskan perlindungan perempuan sebagai kewajiban hukum kolektif.</p> Hesti Rohma Wadda Zakiyatul Ulya Hak Cipta (c) 2025 2025-12-16 2025-12-16 5 01 39 54 Kesejahteraan Kehidupan Keluarga Pekerja Migran Perspektif Hukum Islam https://mail.stismu.ac.id/publish/index.php/alqadlaya/article/view/2609 <p>Penelitian pada jurnal ini berfokus pada bagaimana kesejahteraan kehidupan pekerja migran perspektif hukum islam di Desa Gelang dengan metode penelitian kulitatif empiris, artinya adanya&nbsp; data-data&nbsp; lapangan&nbsp; sebagai&nbsp; sumber&nbsp; data utama,&nbsp;&nbsp; seperti&nbsp;&nbsp; hasil wawancara&nbsp; dan observasi. &nbsp;teknik analisa datanya adalah <em>content analysis </em>terhadap pandangan hukum islam. Dengan hasail penelitian Keluarga pekerja migran di Desa Gelang umumnya meningkat pesat perkembangan ekonominya dengan adanya berkat kiriman uang dari luar negeri yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti perbaikan rumah, pendidikan anak, dan modal usaha. Keberangkatan mereka didorong oleh faktor ekonomi, seperti minimnya lapangan kerja dan banyaknya tanggungan keluarga. Mereka berharap dapat memperbaiki taraf hidup dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak. Meski demikian, kesejahteraan juga dipengaruhi oleh kondisi kerja, perlindungan hukum, dan akses terhadap layanan dasar selama bekerja di luar negeri. Sedangkan dalam hukum islam mendukung pekerja migran dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga asalkan pekerjaan mereka halal, jujur, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Pekerja migran dianggap sah jika hasil kerjanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mereka tetap menjaga prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan aktivitasnya.</p> Misnanto Antika Permata Hasanah Hak Cipta (c) 2026 2025-12-23 2025-12-23 5 01